Apakah Euthanasia itu?
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Jadi, bila terjemahkan langsung artinya mati baik. Selain itu, euthanasia bisa disebut dengan “ Mercy killing”, namun istilah ini tidak tepat untuk pengertian euthanasia. Inti dari pengertian euthanasia adalah tindakan pemutusan kehidupan dalam maksud membebaskan pasien dari penderitaan yang tak tersembuhkan. Tindakan yang dapat dilakukan dengan cara memberikan obat-obatan tertentu atau dengan menghentikan pengobatan yang sedang dilakukan. Sedangkan euthanasia dalam ajaran islam disebut qatl ar-rahma atau taisir al-maut yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan rasa sakit, baik dengan cara positif atau negatif. Pengertian “mempercepat kematian” dalam terminologi Islam tidak dikenal. Dalam ajaran Islam, yang menentukan kematian hanya Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Isra’(17): ayat 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Dengan demikian, eutanasia sebenarnya merupakan pembunuhan yang diminta atau mendapat persetujuan dari pihak pasien dan keluarganya.
Apakah Eutanasia Aktif dan Pasif?
Dalam praktik kedokteran dikenal dua macam eutanasia, yaitu eutanasia aktif dan eutanasia pasif. Yang dimaksud dengan eutanasia aktif ialah tindakan seorang dokter mempercepat proses kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan dilakukan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perkiraan/perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama.Dengan alasan yang lazim dikemukakan dokter ialah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien, tidak mengurangi keadaan sakitnya yang memang sudah parah.
Sedangkan yang dimaksud dengan eutanasia pasif ialah tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pemberian obat ini berakibat mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan ialah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk biaya pengobatan cukup tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menuri perhitungan dokter sudah tidak efektif. Selain itu, ada lagi upaya lain yang bisa digolongkan dalam eutanasia pasif. yaitu upaya dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin bisa sembuh. Umumnya alasannya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi padahal biaya pengobatannya yang dibutuhkan sangat tinggi.Lalu, Bagaimanakan Hukumnya melakukan Euthanasia dalam Pandangan Islam?
Dalam HR. Bukhari dari Abi Hurairah r.a dari Nabi SAW ia berkata : “Jauhi oleh mu tujuh dosa besar. Sahabat bertanya, ya Rasulullah apakah itu?. Rasulullah berkata, menyekutukan Allah dan sihir dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali karena ada hak dan memakan riba dan memakan harta yatim dan tawalli yauma zahfi dan menuduh orang yang bersih lagi mukmin lagi terpelihara.” Selain itu, dalam Q.S. An-Nisa’ (4): 29.
رَحِيمًا بِكُمْ كَانَ اللَّهَ نَّ إِ أَنْفُسَكُمْ تَقْتُلُوا وَلَا
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian.”
Sebagai Profesi Perawat Apa yang Harus Dilakukan?
Perawat adalah tenaga kesehatan yang tidak hanya membantu peningkatan kesejahteraan dunia, tetapi untuk pengabdian dan perilaku yang ditujukan untuk kesejahteraan akhirat. Dengan kata lain, perawat sebagai advokat dan sebagai pendidik bagi klien harus bisa memberikan pemahaman kepada klien tentang hukum kesehatan dan pandangan agama tentang euthanasia, bagaimana akibat yang muncul apabila melakukan euthanasia. Perawat harus menggunakan konsep komunikasi terapheutik dalam penyampaian informasi tersebut, berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjadi euthanasia killing. Namun, jika memang setalah dilakukan usaha tersebut keluarga tetap ingin melakukan euthanasia, maka kita sebagai perawat tidak punya hak untuk mencegah atau melarangnya dengan tetap pada prinsip tidak membenarkan euthanasia.
Dalam Kondisi Apa, Tenaga Kesehatan Mempertimbangkan Tindakan Euthanasia?
1). Jika pasien memiliki harapan hidup yang sangat tipis.
2). Jika pasien meminta untuk dilakukan euthanasia.
3). Hilangnya kemampuan manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukan interaksi social.
4). Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen (irreversible loss of ability).
5). Jika pasien tidak memiliki harapan hidup lagi dan terutama membuat beban bagi keluarga.
6). Jika keluarga telah mengizinkan dan beban ekonomi sudah tidak bisa ditanggung lagi.
7). Jika suatu keadaan dimana pasien hanya bergantung dengan alat bantu kesehatan untuk hidup namun pasien tersebut tidak punya harapan hidup lagi. Sedangkan keluarganya sudah tidak mampu menanggung biaya rumah sakit.
REFERENSI
Al-Quran
http://ashidiqkumpulanhadits.blogspot.com/2011/12/syahid.htm
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa Kontemporer. Gema Insani Press.